Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim Dukung Revisi Perda No 11/2009 dan No 09/2012

SAMARINDA — Fraksi PAN-Nasdem DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Revisi kedua Perda tersebut dinilai mendesak mengingat regulasi lama sudah tidak relevan, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Peraturan ini lahir sebelum PP Nomor 54/2017. Sehingga banyak ketentuan yang harus disesuaikan agar perusahaan dapat bergerak dalam koridor hukum yang tepat,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN-Nasdem pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (08/08/2025).

Fraksi PAN-Nasdem memberikan tiga catatan penting untuk revisi Perda Nomor 09/2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Pertama, penyusunan Perda harus mengacu pada regulasi terbaru. Kedua, pengawasan dan evaluasi operasional Jamkrida harus diperkuat. Ketiga, arah penjaminan kredit harus fokus pada sektor produktif.

“Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD menjadi penting untuk mencegah penyimpangan arah usaha dan penyalahgunaan kewenangan serta fokus pada penjaminan kredit produktif akan berdampak langsung pada masyarakat,” kata Baharuddin.

Sementara itu, terkait revisi Perda Nomor 11/2009 tentang PT MMP Kaltim, Fraksi PAN-Nasdem menyampaikan empat catatan penting, yaitu kepatuhan manajemen terhadap regulasi, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan manajemen dengan profesional yang kompeten, serta prioritas pada aspek lingkungan.

“Catatan penting revisi Perda Nomor 11/2009, yakni tanpa kepatuhan hukum, transparansi, risiko korupsi dan kerugian bisa sangat tinggi dapat merusak kredibilitas perusahaan, pengelolaan modal menjadi prioritas, sektor migas punya dampak lingkungan besar, maka komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup,” tutur Baharuddin.

Di akhir pandangan, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim mendorong agar pembahasan teknis kedua Ranperda dilakukan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan agar pembahasan lebih efektif serta substansial.

“Kami setuju jika pembahasan teknis dilakukan di komisi terkait untuk penyempurnaan substansi yakni pada Komisi II,” tutup Baharuddin, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com