Bapemperda Akan Bahas Usulan Wali Kota untuk Perkuat PAD

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (20/08/2025) siang. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Samarinda menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dinilai penting untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Wali Kota masih berupa usulan awal dan belum masuk pada tahap pembahasan resmi. “Tadi itu kan masih usulan, jadi Wali Kota usulan-usulannya bisa dilakukan apabila ada hal-hal yang urgen dianggap oleh pemerintah kota untuk diusulkan dan diselesaikan tahun ini juga, salah satunya tadi,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Ia menambahkan, pembahasan lebih mendalam akan dilakukan setelah dokumen resmi diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. “Tapi secara umum sih kita belum dibahas, nanti kan baru diserahkan ke Bapemperda baru kita bahas di situ,” katanya.

Menurut Iswandi, peran DPRD dalam menggunakan hak konstitusionalnya pada proses pembentukan regulasi sangat penting. Hal ini, lanjutnya, memastikan setiap rancangan peraturan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat. “Tapi pada intinya ini salah satu penggunaan hak konstitusional kita sebagai anggota DPR,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam usulan pemerintah kota yang kemungkinan besar perlu direvisi atau ditambahkan agar sesuai dengan perkembangan terkini di Samarinda. “Kemudian dianggap ini ada yang perlu direvisi, ditambahkan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini dan nanti akan dibahas lagi di Bapemperda oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Raperda,” terangnya.

Meski demikian, hingga kini pihak legislatif masih menunggu draft resmi dari Pemerintah Kota Samarinda. “Kita menunggu draft-nya, ada juga klausul yang menyatakan setelah diterima dari Kemendagri itu 15 hari harus sudah selesai,” jelasnya.

Iswandi juga menyebut, sebagian besar usulan sebenarnya bukan hal baru karena telah dibahas sebelumnya, namun kini dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah. “Ini sebenarnya sudah dibahas, sebagian cuma disempurnakan lagi atau ada hal-hal yang dirubah juga yang berkaitan dengan kebutuhan dari pemerintah kota untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya percepatan proses pembahasan lantaran ada batas waktu yang telah diatur pemerintah pusat. “Kalau dia nanti ada turunan dari Kemendagri, itu kan tadi kata Pak Wali Kota juga, ada batas waktu kan 15 hari, 15 hari itu harus selesai, kalau enggak itu ada sanksinya juga,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com