DPRD Samarinda Dorong UMKM Go Online untuk Optimalkan PAD

SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti pergeseran pola belanja masyarakat yang kini lebih banyak beralih ke platform daring. Menurutnya, tren belanja online tidak hanya menjadi gaya hidup, khususnya bagi generasi Z, tetapi juga membawa dampak terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) jika pemerintah mampu memanfaatkannya.

“Ya itu sering saya katakan juga bahwa sekarang zamannya itu sudah beda, suka tidak suka, mau tidak mau, e-commerce atau belanja online tadi apalagi gen Z sudah mendominasi sekali,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (25/08/2025) siang.

Iswandi menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong masyarakat beralih ke belanja daring. Kemudahan transaksi, harga yang lebih kompetitif, pengiriman langsung ke rumah, serta opsi pembayaran cicilan melalui paylater membuat belanja online lebih menarik dibanding cara konvensional. “Pertama mereka nggak perlu nawar, kedua rata-rata harganya lebih murah daripada belanja konvensional, ketiga diantar sampai depan rumah, dan bayarnya bisa nyicil juga karena ada paylater,” katanya.

Menurutnya, fenomena ini merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan diri dengan perubahan pola konsumsi agar tidak kehilangan peluang peningkatan pendapatan. “Jadi memang memang itu satu suatu fenomena yang suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus harus terima, harus beradaptasi,” tegasnya.

Iswandi menilai bahwa pergeseran ini bukan sekadar tantangan, tetapi juga peluang untuk menambah PAD melalui regulasi dan mekanisme pemungutan pajak dari transaksi digital, termasuk dari layanan transportasi daring seperti Gojek, Maxim, dan Grab. “Kita bisa ambil peluang di situ, contohnya seperti transportasi online Gojek, Maxim, sama Grab itu selama ini penggunanya di sini saja berapa, uangnya kan langsung masuk ke pusatnya, jadi bagaimana kita bisa mensinkronkan sistem pajaknya untuk pemerintah daerah,” jelasnya.

Potensi pendapatan dari transaksi daring, menurut Iswandi, cukup besar meski hanya dikenakan pajak kecil per transaksi. “Itu pendapatannya lumayan juga, nggak usah banyak Rp1.000 atau Rp500 saja, untuk satu kali orang transaksi,” katanya.

Iswandi menekankan bahwa secara teknis, sistem pemungutan pajak untuk e-commerce tidak sulit. Pemerintah daerah cukup merancang regulasi dan mekanisme yang tepat serta memfasilitasi UMKM agar dapat terintegrasi dalam platform daring. “Kalau sistem kan sudah gampang saja itu, terkait dengan e-commerce tadi ada ngobrol-ngobrol juga kalau bisa gimana dalam hal ini pemerintah daerah berinovasi mengumpulkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di e-commerce-kan, baru didaftarkan di Shopee, Tokopedia atau semacamnya,” tuturnya.

Dengan adanya dukungan pemerintah, UMKM dapat memperoleh manfaat ganda: peningkatan transaksi online sekaligus kontribusi terhadap PAD melalui sistem perpajakan yang jelas. “Yang pasti pertama dapat meningkatkan transaksi dia secara online, yang kedua juga jelas kita kalau memang masuk dalam sistem perpajakan pendapatan kita, tapi kita harus fasilitasi, buatkan sistemnya, dan di-support,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com