DPRD Kaltim Pastikan Tunjangan Sesuai Regulasi

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-34 pada Selasa (08/09/2025) di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas. Seusai memimpin sidang, Hamas memberikan keterangan pers mengenai tunjangan dan fasilitas anggota dewan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam penjelasannya, Hamas menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan tunjangan maupun fasilitas yang diterima. Semua bentuk insentif itu, katanya, sudah ditetapkan melalui regulasi resmi yang berlaku. “Seluruh tunjangan ataupun fasilitas yang diterima anggota dewan telah diberikan sesuai dengan aturan resmi. Jadi bukan berdasarkan keputusan dari DPRD,” jelas Hamas.

Hamas menyebutkan, tunjangan yang diterima anggota DPRD mencakup tunjangan komunikasi, perumahan, kendaraan, hingga dana reses. Semua itu diberikan dengan dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ada keputusan sepihak dari lembaga legislatif.

Ia mencontohkan, tunjangan komunikasi diberikan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar anggota DPRD dapat menjalin komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat maupun instansi terkait. Sementara tunjangan perumahan diberikan karena anggota dewan tidak disediakan rumah dinas. “Untuk tunjangan perumahan ini diberikan dengan tetap mempertimbangkan efisiensi,” ujarnya menambahkan.

Menurut Hamas, pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan sebagai wakil rakyat. Penjelasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas persepsi publik yang kerap salah memahami mekanisme pemberian tunjangan.

Selain menjelaskan soal tunjangan, Hamas juga menyinggung situasi fiskal yang tengah dihadapi Kaltim. Ia tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah menjadi semakin berat akibat menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Dampaknya akan dirasakan di berbagai sektor. Karenanya yang terpenting adalah efisiensi ini jangan sampai mengorbankan program prioritas, terutama sektor pendidikan dan layanan dasar masyarakat,” tegas Hamas.

Menurutnya, pengurangan transfer pusat dapat memengaruhi sejumlah pos anggaran, termasuk anggaran DPRD. Namun, ia menilai tantangan ini harus dijawab dengan kebijakan yang bijak agar tidak menimbulkan beban berlebihan pada masyarakat.

Hamas menegaskan DPRD Kaltim tetap berkomitmen mendukung langkah pemerintah provinsi dalam menjaga keseimbangan fiskal. Efisiensi, kata dia, menjadi kunci untuk menghadapi keterbatasan anggaran. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan penghematan tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Yang paling penting, jangan sampai penghematan justru membebani masyarakat. Kita ingin agar efisiensi tetap berjalan, tapi pelayanan publik tidak boleh menurun kualitasnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya kebijakan anggaran daerah agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kebutuhan pembangunan.

Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim sendiri membahas berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran pimpinan dan anggota dewan di ruang rapat memperlihatkan komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan program kerja berjalan sesuai aturan.

Pernyataan Hamas mengenai tunjangan anggota dewan sekaligus menegaskan keterbukaan DPRD kepada masyarakat. Penjelasan yang diberikan diharapkan mampu meluruskan anggapan bahwa fasilitas dewan ditentukan sepihak. Sebaliknya, semua sudah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku secara nasional.

Dengan kondisi fiskal yang penuh tantangan, DPRD Kaltim menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan pelayanan publik. Hamas menutup keterangannya dengan harapan agar masyarakat memahami bahwa tunjangan dewan bukanlah keputusan internal, melainkan amanat regulasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi legislatif secara optimal. [] ADVERTORIAL

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com