Sidang Saleh Ditunda, Saksi Absen

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh, mantan bandar besar narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi.

Sidang yang seyogianya digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (09/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), urung dilaksanakan. Ketidakhadiran saksi menyoroti rentannya kelancaran proses hukum ketika bergantung pada individu yang tidak bisa hadir.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, semula berencana menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang menangani penyidikan kasus TPPU Saleh. Namun, kedua saksi itu telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat ditinggalkan.

“Mohon izin, Yang Mulia, saksi yang rencananya akan kami hadirkan telah mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Jaksa Dwinanto kepada Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra sesaat setelah sidang dibuka.

JPU kemudian meminta agar majelis hakim menunda sidang dan memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Kami memohon waktu untuk menghadirkan kembali para saksi pada persidangan berikutnya,” kata Dwinanto.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra menyetujui permintaan JPU dan memutuskan menunda persidangan. “Sidang ditunda. Kita lanjutkan pada hari Senin (12/10/2025) pekan depan, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi,” ujar Hakim Yudi sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Saleh pun berakhir singkat, kurang dari lima menit. Kejadian ini menimbulkan kritik terhadap efektivitas jalannya persidangan dan ketergantungan sistem hukum pada kehadiran saksi, sementara publik menanti keadilan bagi kasus besar yang melibatkan narkotika. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com