SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kecamatan Sambutan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, kepada awak media saat menghadiri Konsultasi Publik ke-2 RDTR dan KLHS wilayah perencanaan Kecamatan Sambutan, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sambutan, Jalan Sultan Sulaiman, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini menjadi forum diskusi terbuka untuk menyerap masukan dari masyarakat sekaligus memastikan penetapan tata ruang berjalan inklusif dan komprehensif. Deni menekankan pentingnya perencanaan wilayah yang menghindari tumpang tindih fungsi lahan, misalnya pemukiman yang dibangun di area non-peruntukan.
“Kami tidak ingin masalah muncul saat pelaksanaan di lapangan, misalnya pemukiman dibangun di lahan yang seharusnya untuk pertanian atau pertambangan. RDTR ini harus mengacu pada diskusi menyeluruh,” ujar Deni, sapaan akrabnya.
RDTR merupakan dokumen vital dalam pengendalian pembangunan dan perizinan lahan. Menurut Deni, Kecamatan Sambutan memiliki berbagai fungsi lahan strategis yang harus diatur secara proporsional agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
“Kecamatan Sambutan memiliki potensi besar di sektor pertanian, industri, hingga pemukiman. Perlu penetapan zonasi yang tepat agar mendukung pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.
Deni juga menyoroti luasnya area pertambangan eksisting, sekitar 3.566 hektare, yang saat ini berada di bawah penguasaan beberapa perusahaan dengan izin usaha. Ia meminta agar konsultan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi dan pihak perusahaan untuk memastikan keberlanjutan izin serta potensi alih fungsi lahan.
“Kalau perusahaan tidak melanjutkan kegiatan, maka lahan itu sebaiknya bisa dialihkan untuk program ketahanan pangan atau energi terbarukan,” tegas Deni.
Deni berharap RDTR Sambutan yang sedang difinalisasi dapat menjadi acuan yang jelas dan kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penetapan tata ruang harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan potensi wilayah agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Kami ingin RDTR ini benar-benar jadi pedoman yang fungsional dan tidak menyisakan masalah teknis di kemudian hari,” tutup politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Konsultasi publik ini menjadi langkah strategis untuk memastikan partisipasi publik, sehingga setiap keputusan tata ruang dapat diterima semua pihak. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, Deni yakin RDTR Sambutan akan mampu menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan