SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, hadir menyaksikan pembongkaran permukiman warga di belakang Kantor Wilayah 5 PDAM Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025). Meskipun sebelumnya vokal membela warga, Samri tidak bisa banyak berbuat karena lahan yang dihuni ratusan kepala keluarga tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Usai meninjau penertiban, Samri menegaskan, pembongkaran dilakukan untuk membuka lahan pembangunan fasilitas insinerator atau tempat pembakaran sampah modern yang direncanakan Pemkot Samarinda. “Tapi kami berharap pembangunan ini benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda.

Samri menekankan, pembangunan insinerator sebaiknya tidak hanya berorientasi pada proyek, tetapi juga mempertimbangkan nasib warga terdampak. “Jangan sampai pembangunan ini mengorbankan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Informasinya, sudah ada sekitar 500 jiwa yang bermukim di sana selama lebih dari 30 tahun,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan agar fasilitas pengelolaan sampah tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Samarinda Seberang. “Kalau insinerator ini berfungsi baik, masyarakat pasti akan merasakan dampak positifnya,” kata Samri.
Menurutnya, DPRD telah memfasilitasi mediasi antara warga dan Pemkot sebelum pembongkaran. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), warga meminta bukti kepemilikan lahan. “Kami sudah minta BPKAD hadir dan menunjukkan dokumen aslinya. Memang benar, lahan itu tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.
Meski begitu, Samri memahami kekecewaan warga yang tidak bisa melihat dokumen pembanding. “Masalahnya, warga tidak punya surat kepemilikan juga, jadi sulit menilai mana yang benar. DPRD hanya bisa memastikan secara kelembagaan bahwa aset ini sah milik pemerintah kota,” tandasnya.
Tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan OPD teknis membongkar sekitar 56 bangunan rumah warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan TPS Baqa dan insinerator sebagai upaya mengurangi sampah yang masuk ke TPA Sambutan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan