DPRD Samarinda Tegaskan Pentingnya Aturan PSU

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Regulasi tersebut dianggap penting sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang menilai perlu adanya dasar hukum yang jelas terkait proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa banyak persoalan di lapangan muncul karena pengembang tidak melakukan kewajiban mereka menyerahkan PSU kepada pemerintah setelah proyek perumahan rampung. Kondisi ini, kata dia, sering menimbulkan dampak langsung kepada warga yang tinggal di kawasan perumahan.

“Ini penting karena banyak kasus di lapangan di mana pengembang tidak menyerahkan PSU, atau bahkan meninggalkan perumahan begitu saja setelah proses penjualan selesai. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan layanan dan pemerintah juga tidak bisa masuk untuk melakukan pengelolaan karena status aset masih milik pengembang,” ujar Rohim kepada awak media di ruang rapat gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, penyusunan Raperda ini akan difokuskan dalam lingkup Bapemperda tanpa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, mekanisme pembahasan internal dianggap lebih efisien karena melibatkan langsung instansi teknis yang berwenang.

“Raperda tersebut tidak perlu dibuat Pansus, ini cukup dibahas dalam Bapemperda DPRD Samarinda bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait,” kata Rohim.

Ia juga menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Raperda tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, pemerintah akan terus mengalami kendala dalam melakukan pengelolaan fasilitas umum di perumahan.

“Kami target di akhir tahun ini selesai dan segera dapat disahkan menjadi Perda, sehingga tidak ada halangan lagi bagi Pemkot ketika melakukan pembangunan di dalam kawasan perumahan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini.

Rohim menilai, keberadaan Raperda ini nantinya dapat menjadi solusi terhadap banyaknya permasalahan aset PSU yang tidak jelas statusnya. Ia menyebut, masalah seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan sampah kerap terhambat akibat belum adanya penyerahan resmi dari pihak pengembang.

“Dengan adanya Perda ini, kita harap ke depan, perumahan yang sudah memenuhi syarat bisa segera diserahkan ke pemerintah, sehingga pengelolaannya bisa diambil alih secara resmi, baik oleh Pemkot atau lewat kerja sama dengan pihak ketiga,” tutup Rohim.

Langkah Bapemperda DPRD Samarinda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembang, pemerintah, maupun masyarakat. Selain mendorong tertib administrasi aset daerah, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di kawasan perumahan agar lebih optimal dan berkelanjutan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com