BNN Musnahkan 69 Ton Ganja Di Aceh!

ACEH  — Aksi pemusnahan 69 ton ganja atau sekitar 97.000 batang tanaman ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (06/11/2025), kembali menegaskan dilema klasik di Tanah Rencong: pemberantasan tanpa penyelesaian akar masalah ekonomi masyarakat.

Sebanyak 151 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, serta Dinas Pertanian dan Kehutanan turun langsung ke lokasi. Mereka harus menempuh perjalanan berat sejauh satu kilometer dengan berjalan kaki melewati perbukitan sebelum akhirnya membakar ladang ganja yang ditemukan di enam titik di ketinggian 194–301 meter di atas permukaan laut dengan total luas sekitar 6,5 hektare.

Koordinator Lapangan BNN Pusat, Kombes Pol Heru Yulianto, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

“Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Namun, di balik aksi pemusnahan itu, persoalan ekonomi petani setempat kembali mencuat. Desa Teupin Reusep sejatinya termasuk wilayah Program Grand Design Alternative Development (GDAD), inisiatif BNN agar masyarakat beralih dari menanam ganja ke tanaman legal yang bernilai ekonomi.

“Temuan ladang ganja di wilayah ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan masyarakat agar beralih dari menanam ganja,” jelas Heru.

Heru juga menyerukan partisipasi publik. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkasnya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com