Skandal Pokir Futsal Batu Piring, Rusdin Resmi Tersangka

BALANGAN – Dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring terus memanas. Setelah sebelumnya Umar Bawi ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan anggota DPRD Balangan Rusdin Bin Barhiwan resmi dijerat Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kamis (04/12/2025).

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengatakan penetapan Rusdin dilakukan setelah penyidik memastikan dua alat bukti permulaan yang cukup. Rusdin dikenal sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, yang pada 2020 mengusulkan pembangunan lapangan futsal melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) yang masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan, penetapan ini hasil pendalaman kasus dari tersangka sebelumnya, Umar Bawi, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan di Disporapar Balangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tersangka R memiliki peran signifikan dalam proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dugaan kuat terhadap Rusdin muncul karena pembangunan futsal diarahkan di atas tanah miliknya, yang tercatat dalam dokumen surat penguasaan fisik tanah tertanggal 28 Agustus 2021. Keterangan saksi dan analisis ahli memperkuat bukti tersebut, dan tanah itu telah disita Kejari sebelumnya.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa penunjukan penyedia jasa pembangunan turut diarahkan oleh Rusdin, yang kemudian disetujui pihak dinas. Praktik ini dinilai bertentangan dengan fungsi legislatif, yang semestinya mengawasi penggunaan anggaran, bukan mengarahkan proses teknis pengadaan.

Kejari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor yang terkait para pihak untuk memperkuat pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, Rusdin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembangunan lapangan futsal yang berlangsung bertahap 2021–2023, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp694.225.908, menurut Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.

Seiring penetapan tersangka, Rusdin ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kajari. Kejari memastikan penyidikan masih berkembang dan kemungkinan pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com