SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Senin (22/12/2025) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda.
LHP yang diserahkan BPK tersebut mencakup Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Dalam kegiatan ini, Bupati PPU Mudyat Noor hadir secara langsung untuk menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten PPU untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, LHP tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi yang sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” tegas Mudyat Noor.
Pemeriksaan kinerja Dapodik yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi penting karena Dapodik merupakan basis utama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pendidikan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Secara lebih rinci, pemeriksaan mencakup aspek keandalan data pendidikan, termasuk memastikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta satuan pendidikan tersaji secara akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipercaya. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas pengelolaan Dapodik, mulai dari proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran data.
Aspek efisiensi penggunaan sumber daya turut menjadi perhatian, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, serta anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar dapat memberikan hasil yang optimal. BPK juga menilai kepatuhan pelaksanaan Dapodik terhadap regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan.
Tidak kalah penting, pemeriksaan ini menyoroti peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah, termasuk pembinaan terhadap satuan pendidikan. Pemeriksaan juga menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran pendidikan, seperti penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta perencanaan pendidikan daerah.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar Pemerintah Kabupaten PPU dapat meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan. Pemerintah Kabupaten PPU pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan