Tak Ada Toleransi, Sabu dan Ganja Dimusnahkan di Manokwari

PAPUA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali menegaskan sikap keras terhadap peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025. Langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum, tetapi juga pesan terbuka bahwa aparat kepolisian berupaya menutup seluruh celah peredaran narkoba di Papua Barat.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Selasa (23/12/2025) di Gedung Ditahti Polda Papua Barat, Manokwari. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan tiga laporan polisi berbeda dengan lokasi kejadian yang tersebar di wilayah Papua Barat.

Proses pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyidikan, penimbangan resmi, pengujian laboratorium, hingga pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. Prosedur ini menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial W yang diamankan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, pada 14 Desember 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh sachet plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 5,58 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Manokwari, sementara sisa seberat 5,23 gram dimusnahkan.

Pengungkapan selanjutnya terjadi di wilayah perairan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Dalam perkara ini, tersangka P.K ditangkap di atas Kapal KM Sinabung dengan barang bukti ganja seberat 1.719,37 gram yang dikemas dalam satu karung dan 46 plastik bening ukuran besar. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium, sisa ganja seberat 1.714,67 gram dimusnahkan.

Masih dari kapal yang sama, polisi juga mengamankan tersangka S.S di Dermaga Pelabuhan Wasior. Dari tersangka ini, petugas menyita empat plastik bening berisi ganja dan satu lintingan rokok ganja dengan berat bersih 9,64 gram. Setelah pemeriksaan laboratorium, sisa 8,64 gram ganja turut dimusnahkan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan setelah melalui seluruh prosedur hukum, mulai dari penimbangan, pengujian laboratorium hingga koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Langkah ini merupakan wujud keseriusan Polda Papua Barat dalam mencegah penyalahgunaan serta menutup celah peredaran kembali barang bukti narkotika di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Benny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com