Sabu 53 Gram Digagalkan di Trans Kalimantan, Tiga Orang Diciduk

KETAPANG – Aparat kepolisian kembali menegaskan keseriusannya dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika di jalur lintas utama Kalimantan. Jalur Trans Kalimantan yang selama ini dikenal sebagai akses vital antarkabupaten ternyata kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan narkoba untuk mengedarkan barang haram lintas wilayah.

Upaya pencegahan tersebut membuahkan hasil ketika jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38). Penangkapan dilakukan pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Ketapang.

Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah mobil yang terparkir cukup lama di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan ketiga pelaku dan mobil tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kaca, 1 buah pipet plastik, 3 buah handphone, serta 2 lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,60 gram bruto,” kata Bagus, Selasa (23/12/2025).

Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi kuat bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga akan diedarkan ke wilayah lain. Terlebih, lokasi penangkapan berada di jalur strategis yang menghubungkan sejumlah daerah di Kalimantan Barat.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, tujuan peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya terkait dari mana asal barang haram tersebut, akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Kami juga memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com