SEKADAU – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 15 gram.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan berlangsung di sebuah rumah makan yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Triyono, Sabtu (17/01/2026).
AKP Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,09 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra lengkap dengan kunci kontak.
“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk kepentingan pembuktian hukum, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau. Selain itu, sampel barang bukti juga akan menjalani pengujian laboratorium di BPOM Pontianak guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Triyono menegaskan, rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Sekadau pada awal tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan