Jalan Kelas III Dilewati Muatan 25 Ton, Warga Resah

KUTAI BARAT – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) yang kembali membuka akses bagi truk crude palm oil (CPO) over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan nasional wilayah Bentian Besar menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur sekaligus meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.

Koordinator Peduli Lingkungan Bentian, Arief Witara, menilai langkah pemerintah daerah tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap warga. Ia menegaskan bahwa jalan nasional di kawasan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas harian masyarakat, mulai dari distribusi barang, mobilitas pekerja, hingga transportasi pelajar.

“Jalan ini bukan hanya dilalui kendaraan perusahaan, tetapi dipakai warga setiap hari. Ketika truk bermuatan berlebih kembali diizinkan melintas, kami khawatir kerusakan yang terjadi akan semakin parah,” kata Arief, Rabu (25/02/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aturan pembatasan muatan kendaraan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012. Dalam regulasi itu, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dibatasi untuk melintas di jalan umum tertentu. Namun, ia menilai praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Kalau regulasinya jelas membatasi, seharusnya ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku di atas kertas,” ujarnya.

Arief mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan sempat melakukan perbaikan pada ruas jalan yang rusak. Akan tetapi, perbaikan tersebut tidak bertahan lama. Ia menyebut kerusakan kembali muncul ketika truk-truk bermuatan berat melintas, terlebih saat curah hujan tinggi.

“Begitu kendaraan berat beroperasi lagi, aspal cepat terkelupas dan badan jalan ambles. Ini bukan sekadar soal tambal sulam, tetapi ketidaksesuaian antara kapasitas jalan dan beban kendaraan,” tegasnya.

Berdasarkan klasifikasi, ruas jalan nasional di Bentian Besar termasuk kategori Kelas III dengan batas muatan sekitar 8 ton. Sementara itu, truk CPO yang beroperasi diduga membawa muatan hingga tiga kali lipat dari batas tersebut.

Arief menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut infrastruktur, melainkan juga aspek keadilan sosial. Ia mempertanyakan keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat yang harus menanggung dampak debu saat kemarau dan lumpur saat musim hujan. “Jika nanti terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab?” ucapnya.

Warga, lanjutnya, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan dan memprioritaskan keselamatan publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas ekonomi, tetapi menginginkan kebijakan yang adil serta tidak mengorbankan kepentingan umum.

“Pemerintah harus memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak,” pungkas Arief. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com