gambar ilustrasi

Polisi Berau Ungkap Sabu 18,64 Gram Berkat Informasi Warga

Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang pemuda dan menyita sabu 18,64 gram setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

BERAU – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Redeb hingga Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pemuda berinisial MAT (23) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 18,64 gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau pada Minggu 24 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 28 bungkus kecil sabu, 28 potongan pipet kecil berwarna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, dan satu unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan penindakan berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, sebagaimana diberitakan Berandapost, Jumat (29/05/2026).

“Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Agus, Jumat (29/05/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MAT. Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver. Pemeriksaan kemudian berkembang setelah MAT kembali mengaku menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Polisi bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menemukan barang bukti yang disimpan di pinggir jalan. Barang bukti itu terdiri atas 28 bungkus kecil berisi sabu, 28 potongan pipet kecil berwarna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnua.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat MAT dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal lain terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memutus peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi berharap warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang terlarang dapat dicegah sejak dini. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com