BERAU – Ketegangan antara pedagang dan pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau akhirnya memuncak. Sehari setelah portal parkir elektronik resmi diberlakukan, fasilitas tersebut justru menjadi sasaran perusakan oleh sejumlah pedagang, Rabu (25/02/2026).
Insiden terjadi di pintu masuk dan keluar kawasan pasar yang berlokasi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sejumlah pedagang mendatangi titik portal sejak pagi hari dan melampiaskan penolakan mereka dengan merusak perangkat yang baru dioperasikan itu.
Aksi tersebut menandai akumulasi kekecewaan sebagian pedagang terhadap kebijakan retribusi parkir berbasis elektronik. Meski pengelola pasar menyebut sosialisasi telah dilakukan, di lapangan masih muncul resistensi.
Kepala UPT Pasar SAD Berau, Syaidinoor, menilai peristiwa itu tidak dirancang sebelumnya. Menurutnya, situasi memang sempat memanas dalam beberapa hari terakhir, namun kericuhan yang terjadi pada pagi hari itu berlangsung tanpa koordinasi terstruktur.
“Dari pengamatan kami, kejadian tadi pagi berlangsung tiba-tiba. Memang sebelumnya ada dinamika di lapangan, tetapi aksi tersebut bukan sesuatu yang direncanakan secara terstruktur,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum sistem diberlakukan, pihaknya telah mengundang perwakilan kelompok pedagang untuk berdialog. Informasi juga disampaikan melalui pengumuman tertulis di area pasar serta pemberitahuan langsung mengenai jadwal operasional portal elektronik.
Syaidinoor menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak. Ia menyebut penerapan retribusi parkir memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah tentang retribusi parkir yang telah berlaku sejak 2012.
“Ketentuan mengenai retribusi sudah diatur dalam perda dan berlaku bagi setiap orang yang masuk ke kawasan pasar, baik pengunjung maupun pedagang. Kami hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Aksi penolakan paling banyak melibatkan pedagang dari pasar kain, pasar basah, dan pasar subuh. Akibat perusakan itu, portal di dua akses utama pasar mengalami kerusakan.
Untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas, pengelola pasar memutuskan membuka kembali portal sementara waktu. Langkah ini diambil guna mencegah potensi konflik lanjutan.
“Sebagai langkah antisipasi, portal untuk sementara kami buka agar suasana kembali kondusif. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan OPD terkait guna menentukan kebijakan lanjutan,” tandasnya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebijakan publik, sekalipun memiliki dasar hukum, tetap membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih intensif agar dapat diterima seluruh pihak. Ketidaksepahaman di lapangan berpotensi memicu gesekan yang lebih luas jika tidak dikelola secara dialogis. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan