KUTAI KARTANEGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mengawal proses hukum sekaligus pemulihan tujuh korban kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut. Sikap ini mengemuka setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa, yang kemudian memicu penolakan dari keluarga korban karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Desakan agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pun menguat. DPRD Kukar menilai forum tersebut penting untuk mengevaluasi penanganan kasus secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, pengawasan lembaga pendidikan, maupun perlindungan dan pemulihan korban.
Kasus yang melibatkan tujuh korban tersebut menyita perhatian luas masyarakat. Reaksi tidak hanya datang dari warga Kukar, tetapi juga dari Samarinda dan luar provinsi. Sorotan publik kian tajam karena sebagian korban masih berusia di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 15 tahun.
Anggota DPRD Kukar, Akbar Haka, mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya orang tua korban yang tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Aspirasi itu, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di lembaga legislatif.
“Kami mendapat laporan ada keluarga korban yang tidak menerima putusan ini. Harapannya DPRD bisa mengevaluasi kembali dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujar Akbar Haka saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Kukar, Senin (02/03/2026).
Menurut Akbar, meskipun kewenangan penegakan hukum berada di ranah yudikatif, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan dan representasi masyarakat. Karena itu, ia berencana melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Ketua DPRD serta Ketua Komisi terkait guna membuka kemungkinan digelarnya RDP ulang.
Forum RDP dinilai menjadi ruang strategis untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan lembaga yang berwenang, agar penanganan kasus dapat dipaparkan secara transparan. DPRD juga mendorong agar setiap temuan dan bukti lapangan dituangkan dalam berita acara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Selain persoalan vonis, muncul pula aspirasi masyarakat agar aktivitas ponpes tersebut dihentikan. Kekhawatiran terhadap keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama menjadi alasan utama desakan tersebut.
“Ada masukan agar pondok pesantren ini segera ditutup. Namun kewenangan itu ada di Kementerian Agama. DPRD mendorong agar hasil RDP dan bukti lapangan dituangkan dalam berita acara untuk diserahkan dan dikawal bersama ke Kemenag,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewenangan administratif untuk memberikan sanksi atau menutup lembaga pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Meski demikian, DPRD Kukar menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat agar disampaikan secara resmi dan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada kondisi psikologis dan masa depan pendidikan para korban. Dalam proses pendampingan di unit perlindungan anak, Akbar mengaku bertemu langsung dengan para korban dan melihat dampak trauma yang mereka alami.
“Ketika kami menemui tujuh korban, secara psikologis mereka terganggu. Karena itu kami menyiapkan tim untuk mengawal anak-anak ini agar mendapatkan pendampingan dan keadilan yang menyeluruh,” kata Akbar.
Menurutnya, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif, meliputi pendampingan psikologis, dukungan sosial, serta jaminan atas hak pendidikan. DPRD melalui Komisi IV turut mengawal agar para korban tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Akbar mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya korban yang mengalami kesulitan diterima di sekolah baru setelah keluar dari ponpes. Situasi tersebut dinilai tidak boleh terjadi, mengingat korban justru membutuhkan dukungan penuh untuk melanjutkan pendidikan.
“Kami minta, jika ada penolakan sekolah, segera laporkan ke kami. Pendidikan ada di bawah Komisi IV dan kami yang akan mengawal serta mencarikan sekolah untuk korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian korban berasal dari wilayah Samarinda dan Kukar, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal. DPRD menegaskan tidak akan membiarkan korban kehilangan hak dasar mereka akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, Akbar juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan pihak internal ponpes dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada keterlibatan pihak lain di internal ponpes, maka mereka juga harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
DPRD Kukar memandang kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di daerah. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, baik dalam aspek pencegahan, penanganan, maupun pengawasan berkelanjutan.
Desakan RDP lanjutan diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi bersama, sekaligus memperkuat komitmen perlindungan anak di Kukar. DPRD menegaskan akan mengawal setiap perkembangan kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui langkah tersebut, lembaga legislatif berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah tetap terjaga. Aspirasi keluarga korban pun diharapkan dapat difasilitasi secara proporsional, sehingga upaya mewujudkan keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi para korban dan masyarakat luas. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan