Progres Fisik Hampir Rampung, Terowongan Masih Tertahan SLF

SAMARINDA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap belum dapat difungsikan untuk masyarakat. Infrastruktur tersebut masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari kementerian terkait sebagai syarat administratif utama sebelum resmi dioperasikan.

Penegasan itu disampaikan Deni usai inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda serta kontraktor pelaksana, PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Senin (02/03/2026). Inspeksi dilakukan untuk memastikan progres fisik proyek sekaligus meninjau kesiapan administrasi menjelang tahap operasional.

“Secara fisik pembangunan terowongan telah mendekati rampung. Namun, infrastruktur tersebut belum dapat digunakan lantaran belum mengantongi SLF, sejauh apa pun progres fisiknya, kalau belum ada Sertifikat Laik Fungsi, tidak bisa dibuka untuk umum,” ujar Deni, kepada awak media, saat usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek terowongan Samarinda.

Menurut Deni, aspek legalitas dan keselamatan pengguna menjadi prioritas utama sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan. Ia menekankan bahwa pembukaan terowongan tanpa kelengkapan administrasi yang sah berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa proses penerbitan SLF kini menjadi lebih kompleks menyusul perubahan regulasi yang berlaku per 31 Desember 2025. Jika sebelumnya tahapan hanya sebatas uji kelayakan teknis, kini langsung masuk pada proses penerbitan SLF dengan sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.

Perubahan regulasi tersebut mengharuskan kelengkapan dokumen administratif yang lebih detail, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk infrastruktur terowongan. SOP tersebut mencakup aspek teknis, sistem keamanan, tata kelola lalu lintas di dalam terowongan, hingga mekanisme penanganan darurat.

“Kita ingin setelah selesai langsung bisa dimanfaatkan masyarakat. Tapi ada SOP khusus yang harus dipenuhi. Tidak bisa terburu-buru,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Deni, akan terus mengawal progres proyek baik dari sisi teknis maupun administratif. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan berkepanjangan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD juga meminta agar kesiapan anggaran pemeliharaan serta sistem pengawasan operasional dipastikan sebelum terowongan resmi difungsikan. Hal ini penting mengingat infrastruktur terowongan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jalan umum biasa, terutama dalam hal sistem ventilasi, pencahayaan, dan pengamanan.

Dewan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diminta memastikan kelengkapan perizinan dan standar teknis terpenuhi sebelum terowongan penghubung tersebut dibuka untuk publik.

Dengan demikian, meskipun progres fisik proyek hampir selesai, masyarakat masih harus menunggu hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap serta SLF resmi diterbitkan oleh kementerian terkait. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com