PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan dua pejabat Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Kedua tersangka adalah RD, Ketua Bawaslu yang masih aktif menjabat, dan TK, Koordinator Sekretariat Bawaslu.
“Penyidik kami hari ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, Senin (02/03/2026).
Penetapan ini mengikuti rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak November 2025. Selama proses itu, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, dan memeriksa puluhan saksi terkait pengelolaan dana hibah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Pontianak 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai, dana sisa seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, penyidik menemukan sejumlah dana digunakan tidak sesuai aturan.
“Seharusnya setelah closing, dana sisa dikembalikan. Tapi kami temukan sekitar Rp 1,7 miliar dipakai tidak semestinya,” jelas Agus Eko.
Dari total tersebut, baru sekitar Rp 600 juta dikembalikan. Artinya, kerugian negara sementara mencapai Rp 1,1 miliar.
Proses penyidikan telah memeriksa sekitar 30 saksi, dari pejabat birokrasi hingga pihak lain yang terkait pengelolaan dana. Kejaksaan masih menunggu hasil audit untuk memastikan detail aliran dana dan penggunaannya. “Audit sedang berlangsung. Namun sementara, penggunaan dana ini jelas tidak sesuai tujuan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. RD dan TK dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Kasus ini masih berkembang, kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tambah Agus Eko. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan