BERAU – Warga Tanjung Redeb digegerkan dengan aksi tim gabungan yang menyisir sejumlah titik rawan peredaran minuman beralkohol, Minggu (02/03/2026) malam. Operasi dipimpin Satpol PP Kabupaten Berau dan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, mengatakan, razia kali ini menyasar kawasan Haji Isa I, Mangga II, Jalan Tendean, Murjani III, Jalan HRM Ayoeb, Pangeran Diguna, hingga Durian I.
“Dari dua lokasi utama yang kami patroli, sebanyak 300 botol minuman keras berhasil diamankan. Ini berbagai jenis, mulai bir hingga anggur,” ujar Anang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang resah dengan penjualan miras di lingkungan mereka. Menurut Anang, operasi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.
“Razia ini perintah langsung Bupati Berau dan hasil rapat lintas instansi. Ke depannya, sidak akan tetap dilakukan secara acak,” tegasnya.
Penyitaan merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, yang melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggar bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Seorang warga Haji Isa I, Sumarno, menyebut operasi malam itu menumbuhkan rasa aman di lingkungannya. “Kami lega melihat petugas bergerak cepat. Warga jadi tenang, terutama anak muda yang kerap berkeliaran,” ujarnya.
Anang menambahkan, masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban. “Kita ingin Berau tetap aman, tertib, dan kondusif. Peran warga sangat penting untuk mendukung pemerintah,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan