gambar ilustrasi

Tautan Berita Jadi Alat Pemerasan, Pria di Berau Ditangkap

RU diduga memanfaatkan tautan berita dan foto bernarasi negatif untuk menekan pengusaha molding agar membeli puluhan eksemplar tabloid.

BERAU – Dugaan pemerasan terhadap pengusaha molding di Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim), terbongkar setelah seorang pria berinisial RU (47) ditangkap polisi saat transaksi uang Rp3 juta, Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

RU diduga memanfaatkan kekhawatiran korban melalui kiriman tautan berita daring dan foto tabloid bernarasi negatif terkait tumpukan kayu di tempat usaha korban. Modus itu diduga digunakan agar korban bersedia menyerahkan uang dengan dalih membeli tabloid.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Redeb Amin Maulani mengatakan penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Redeb setelah menerima laporan dari korban.

“Penangkapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Pasal 482 KUHP,” kata AKP Amin Maulani, Minggu (07/06/2026).

Kasus ini bermula pada 28 Mei 2026, saat RU mendatangi rumah sekaligus tempat usaha korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Saat itu korban tidak berada di lokasi.

RU kemudian mengambil foto tumpukan kayu meranti dan keruing yang berada di area usaha korban. Kayu tersebut merupakan titipan pelanggan yang akan diolah menjadi molding.

Dua hari kemudian, tepatnya 30 Mei 2026, RU menghubungi korban dengan mengirimkan tautan berita daring dan foto tabloid yang memuat narasi negatif terkait kayu di lokasi usaha korban, sebagaimana diberitakan Berandapost, Minggu (07/06/2026).

Korban yang merasa khawatir kemudian berkomunikasi dengan RU. Dalam percakapan itu, RU menawarkan agar pemberitaan tidak berlanjut dengan syarat korban membeli 80 eksemplar tabloid seharga Rp150 ribu per eksemplar atau total Rp12 juta.

“Karena korban merasa tidak punya uang sebanyak itu, ia menyatakan tidak sanggup. Pelaku kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya menjadi Rp3.000.000 untuk 20 eksemplar tabloid,” jelasnya.

Amin menyebut RU sebelumnya juga kerap mendatangi tempat usaha korban untuk meminta uang dengan alasan uang bensin atau uang rokok. Korban sempat memenuhi permintaan itu agar tidak terjadi persoalan.

Namun, korban akhirnya melapor ke polisi setelah merasa tertekan karena permintaan uang semakin besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga menangkap RU saat proses transaksi berlangsung.

Dari tangan RU, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk mengirim pesan kepada korban.

Saat ini RU dan barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa agar praktik pemerasan terhadap pelaku usaha tidak kembali terjadi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com