SAMARINDA — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Korban diketahui bernama Sutini (53), seorang penjual sayur, sementara pelaku berinisial KSR (80) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah tanda kekerasan di tubuhnya. Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah pondok yang berada di kawasan tersebut.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Hal tersebut diketahui setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi tubuh korban.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan tidak bisa bernapas. Selain itu, terdapat bekas pukulan di bagian wajah,” ujar Hendri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Polsek Palaran, Jalan Melati No,2, Palaran, Samarinda, Selasa (03/03/2026).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran yang dibantu oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
Proses pengungkapan perkara sempat menghadapi kendala karena saat ditemukan, korban tidak membawa identitas diri. Hal tersebut membuat aparat kepolisian harus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan identitas korban.
Namun pada malam hari setelah penemuan jasad tersebut, identitas korban akhirnya berhasil dipastikan. Korban diketahui bernama Sutini, yang sebelumnya tinggal di Kota Samarinda dan sempat berpindah ke wilayah Kilometer 15, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai hubungan antara korban dengan seorang pria berinisial KSR. Informasi tersebut menjadi titik awal pengembangan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada pria lanjut usia tersebut.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, termasuk tas berisi kartu keluarga serta berbagai perlengkapan pribadi lainnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti transaksi keuangan berupa transfer uang dari tersangka kepada korban. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan KSR dalam kasus kematian Sutini.
Bukti lainnya juga diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas tersangka ketika melakukan transaksi. Setelah diperlihatkan berbagai barang bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kapolsek Palaran, Iswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 di lokasi yang sama dengan tempat ditemukannya jasad korban. Pada hari itu, korban dan pelaku diketahui bertemu setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu.
Menurut Iswanto, hubungan antara korban dan tersangka telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Keduanya diketahui memiliki hubungan kedekatan emosional dan bahkan pernah menjalani hubungan layaknya suami istri.
Pada hari kejadian, korban disebut meminta uang kepada tersangka sebesar Rp10 juta yang rencananya akan digunakan sebagai modal usaha. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tersangka tidak membawa uang dalam jumlah yang diminta.
Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan. Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan selendang hingga korban kehabisan napas,” Iswanto.
Tidak berhenti sampai di situ, untuk memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka juga memukul bagian wajah korban. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku kemudian menutup jasad korban menggunakan karung serta sejumlah barang yang berada di sekitar pondok sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Meskipun tersangka telah berusia 80 tahun dan berstatus duda, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan bahwa hak-hak tersangka sebagai lanjut usia tetap diperhatikan selama menjalani proses hukum.
Selama masa penahanan di Polsek Palaran, tersangka akan mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala serta pengawasan khusus sesuai prosedur penanganan tahanan lanjut usia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan