Terungkap! Modus Baru Penyelundupan Sisik Trenggiling

JAKARTA — Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang rencananya akan diekspor secara ilegal ke Kamboja.

Barang yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai jual sisik trenggiling itu diperkirakan mencapai sekitar Rp183 miliar di pasar gelap.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang ditemukan mencapai 3.053 kilogram.

Menurutnya, harga sisik trenggiling di pasar ilegal bisa mencapai puluhan juta rupiah per kilogram.

“Jika dihitung dari berat total yang ditemukan, dengan nilai pasar sekitar Rp60 juta per kilogram, maka nilai keseluruhan barang ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp183 miliar,” ujar Adhang saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu (04/06/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah kontainer milik perusahaan eksportir yang terdaftar sebagai PT TSR.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut melaporkan bahwa kontainer berisi teripang (sea cucumber) dan mi instan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui pemindai kontainer, petugas menemukan adanya kejanggalan. “Ketika dilakukan analisis terhadap dokumen ekspor yang dilaporkan, ditemukan indikasi bahwa isi kontainer tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen,” kata Adhang.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya beberapa ruang dalam kontainer yang diduga menyimpan barang lain yang tidak dilaporkan dalam dokumen ekspor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer berukuran 20 feet tersebut pada 18 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang di dalamnya, termasuk sisik hewan yang telah dikeringkan.

“Dalam kontainer tersebut ditemukan sejumlah barang, di antaranya 3.053 kilogram sisik hewan, 51 karung teripang dengan total berat 1.530 kilogram, serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram,” ujar Adhang.

Karena adanya barang yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor, petugas kemudian menduga adanya upaya penyelundupan untuk menghindari aturan larangan atau pembatasan ekspor.

Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk memastikan jenis satwa yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan BKSDA memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

“Berdasarkan pemeriksaan BKSDA, sisik tersebut merupakan bagian dari tubuh trenggiling yang termasuk satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Adhang.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya ekspor ilegal tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com