BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini terlibat dalam pelayanan publik.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga menyambut Lebaran.
Menurut Neni, keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
“Pemkot tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Walaupun jumlahnya tidak besar, setidaknya bisa membantu kebutuhan mereka saat menyambut Hari Raya,” ujar Neni, Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan masih sama dengan nominal yang disalurkan pada tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah memilih mempertahankan angka tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus upaya tetap memberikan perhatian kepada para pegawai non-penuh waktu.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Bontang, terdapat 1.452 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR pada tahun ini.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Neni berharap pemberian THR ini dapat memberikan dampak positif bagi para pegawai yang selama ini mendukung berbagai layanan pemerintahan.
“Harapannya bantuan ini bisa sedikit meringankan kebutuhan para pegawai saat Ramadan dan menjelang Lebaran,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi PPPK paruh waktu agar tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan