PASER — Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser dalam beberapa waktu terakhir terpantau ramai dikunjungi masyarakat. Sebagian besar warga yang datang memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus perubahan status kepesertaan dari sebelumnya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah menjadi peserta mandiri.
Kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang mendatangi tenant BPJS Kesehatan di MPP Kabupaten Paser. Warga memanfaatkan pusat layanan terpadu tersebut untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan pengurusan administrasi kepesertaan secara langsung.
Operator BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Zulkipli, menjelaskan bahwa peningkatan kunjungan masyarakat tersebut berkaitan dengan penonaktifan sejumlah peserta BPJS yang sebelumnya mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Menurutnya, di Kabupaten Paser terdapat sekitar 11 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah, namun saat ini dinonaktifkan sehingga harus mengubah status kepesertaan menjadi peserta mandiri.
“jadi rata-rata masyarakat yang datang ke sini untuk mengurus itu. Karena kepesertaan dinonaktifkan maka mau tidak mau beralih ke peserta mandiri. Meskipun dari 11 ribu peserta tadi ada sebagian yang di tanggung pemerintah daerah”, paparnya saat di temui di tenant BPJS kesehatan di MPP Kabupaten Paser Jumat (06/03/2026).
Zulkipli menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin beralih menjadi peserta mandiri harus datang langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran. Proses tersebut dilakukan atas inisiatif warga dan bukan melalui pendaftaran langsung oleh pihak BPJS.
Ia juga memastikan bahwa proses administrasi pendaftaran di MPP tergolong cepat dan tidak memerlukan banyak persyaratan. Warga hanya perlu membawa dokumen identitas dasar untuk melakukan proses pendaftaran.
“Proses pendaftaran ini relatif cepat, paling lama 5 menit, masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga. Tapi kalau ternyata tidak bawa KK, bawa KTP juga bisa, nanti petugas akan membantu membuka data online dari dukcapil “, tambahnya.
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan namun ingin segera mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran, proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu waktu tertentu.
“Misalnya, jika nonaktif di bulan Februari dan ingin aktif di bulan Maret, mereka harus membayar iuran mulai dari bulan Februari. Dengan begitu, BPJS akan langsung aktif di bulan berikutnya tanpa harus menunggu selama 14 hari”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Zulkipli menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berpotensi kembali mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah daerah, proses pengajuannya harus melalui mekanisme yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai dari usulan pemerintah desa kepada Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi data.
Setelah itu, data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Dinas Kesehatan sebelum akhirnya disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi kami tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah jadi peserta mandiri atau di tanggung pemerintah, karena itu melalui program yang panjang, nanti hasil akhirnya baru di BPJS kesehatan”, pungkasnya.
Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem pelayanan digital untuk mempermudah administrasi kepesertaan, khususnya bagi badan usaha atau perusahaan.
Salah satu inovasi yang digunakan adalah aplikasi E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha, yakni aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang digunakan untuk pendataan, pendaftaran, serta pengelolaan administrasi peserta dari perusahaan.
Di Kabupaten Paser, penggunaan aplikasi ini dinilai mampu mempermudah proses administrasi kepesertaan bagi berbagai perusahaan yang memiliki karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Zulkipli menjelaskan bahwa melalui aplikasi tersebut, perusahaan dapat melakukan proses administrasi kepesertaan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
“Untuk pelayanan di kantor BPJS memang fokusnya itu pelayanan langsung ke masyarakat. Kalau untuk peserta dari perusahaan sekarang sudah melalui aplikasi. Jadi teman-teman perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS atau ke MPP. Terkait penambahan atau pengurangan karyawan, admin perusahaan bisa langsung memasukkan data ke aplikasi tersebut”, paparnya saat ditemui di tenant BPJS kesehatan Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, sistem tersebut merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang mengharuskan perwakilan perusahaan datang langsung ke kantor BPJS untuk mengurus administrasi kepesertaan.
“Jadi lebih mudah. Mengingat perusahaan-perusahaan di kabupaten Paser ini kan lumayan banyak dan menyebar yaa, jadi repot jika harus datang ke kantor untuk mengurus”, tambahnya.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan pendampingan apabila perusahaan mengalami kendala dalam proses administrasi kepesertaan melalui aplikasi tersebut.
“Jadi mereka datang kesini (kantor BPJS ) kalau ada kesulitan saja, selebihnya bisa di proses sendiri oleh admin perusahaan”, pungkasnya.
Selain aplikasi E-Dabu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital lainnya untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan kontak Pandawa, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Salah satu layanan yang dapat dilakukan secara daring adalah pengajuan perpindahan fasilitas kesehatan (faskes). Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat memilih fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan maupun akses terhadap fasilitas layanan kesehatan. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan