SEKADAU — Kepolisian Resor Sekadau tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial J (29) telah diamankan aparat dan kini berstatus tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, seorang pria berinisial J telah diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasusnya masih terus berjalan,” ujar Triyono, Jumat (06/03/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis malam (26/02/2026) di area perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Belitang.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjemput korban yang masih berusia di bawah umur menggunakan sepeda motor sebelum kemudian membawanya menuju lokasi kejadian di area kebun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Triyono menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka sebelumnya baru saling mengenal sebelum akhirnya tersangka diduga melakukan pendekatan terhadap korban.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka dan korban awalnya saling mengenal. Tersangka kemudian melakukan pendekatan hingga akhirnya korban bersedia diajak pergi,” jelasnya.
Selain menangani laporan yang ada, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga pernah menggunakan modus serupa, yakni mendekati korban dengan cara merayu atau menjalin hubungan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami masih melakukan pendalaman karena dari informasi awal terdapat dugaan adanya korban lain dengan pola pendekatan yang hampir sama,” kata Triyono.
Saat ini penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat proses hukum.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Sattahti Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahapan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan