Sidak DPRD Samarinda Ungkap Masalah Penerangan Jalan dan Limbah Usaha

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Kota Samarinda, Kamis (05/03/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha dan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama sejumlah anggota komisi. Dalam pelaksanaannya, sidak juga melibatkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda agar proses pemeriksaan lapangan dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Deni menjelaskan bahwa sidak dilakukan di beberapa titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti berbagai laporan warga, mulai dari persoalan penerangan jalan umum, dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan, hingga pengelolaan limbah usaha.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan pembangunan maupun usaha di Samarinda berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deni kepada awak media di sela-sela kegiatan sidak.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus peninjauan adalah kawasan Citra Niaga, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan di Kota Samarinda. Di kawasan tersebut, Komisi III menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai kurang terang pada malam hari.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Deni menjelaskan bahwa lampu yang digunakan saat ini merupakan lampu tenaga surya yang memiliki keterbatasan kapasitas penyimpanan energi. Kondisi tersebut menyebabkan intensitas cahaya lampu berkurang setelah beberapa jam penggunaan.

“Kondisi ini terjadi karena kapasitas baterai dari lampu tenaga surya terbatas, sehingga setelah beberapa waktu tingkat pencahayaannya menurun,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Sebagai solusi, Komisi III mengusulkan agar instansi terkait mempertimbangkan penggunaan lampu penerangan konvensional agar pencahayaan di kawasan Citra Niaga dapat lebih maksimal, terutama untuk menunjang aktivitas masyarakat pada malam hari.

Selain persoalan penerangan jalan, Komisi III juga menyoroti keberadaan kabel udara yang masih menggantung di beberapa titik di kawasan tersebut. Menurut Deni, kondisi itu dinilai kurang rapi dan dapat mengganggu estetika kawasan perdagangan yang menjadi salah satu ikon Kota Samarinda.

“Kami meminta dinas terkait melakukan penertiban terhadap kabel udara tersebut agar kawasan Citra Niaga terlihat lebih tertata sekaligus aman bagi masyarakat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Setelah melakukan peninjauan di kawasan Citra Niaga, rombongan Komisi III melanjutkan sidak ke kawasan pergudangan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam, Samarinda. Di lokasi tersebut, tim menemukan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) pada salah satu bangunan gudang.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat bangunan yang diduga melanggar batas sempadan bangunan antara dua hingga enam meter dari ketentuan yang berlaku. “Tadi kami melihat ada bangunan yang diduga melanggar garis sempadan bangunan sekitar dua sampai enam meter. Hal ini tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata ruang,” tegas Deni.

Sidak kemudian dilanjutkan ke salah satu gerai restoran cepat saji, yaitu Mie Gacoan, yang sebelumnya dilaporkan warga terkait dugaan persoalan limbah usaha. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan adanya sisa buangan minyak dan lemak yang diduga ikut mengalir ke dalam saluran parit.

“Kami ingin memastikan sistem pengelolaan limbahnya Mie Gacoan benar-benar berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” jelas Deni.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda wajib memenuhi tiga aspek utama dalam menjalankan aktivitas usahanya, yakni kepatuhan terhadap izin tata ruang, pengelolaan lingkungan melalui sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai, serta ketersediaan fasilitas proteksi kebakaran.

Langkah pengawasan ini, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pembangunan kota berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com