JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses anak terhadap platform digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rawan. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan akses akun digital bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun, khususnya pada platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform media sosial akan diminta melakukan penyesuaian sistem untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia.
“Pemerintah hari ini resmi menetapkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan ini mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada layanan yang berisiko tinggi, termasuk media sosial,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (06/03/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi tonggak baru dalam kebijakan perlindungan anak di dunia digital. “Indonesia menjadi negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan akses ruang digital bagi anak sesuai dengan kategori usia,” katanya.
Menurut Meutya, kebijakan ini muncul karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat dan beragam. Anak-anak berpotensi terpapar berbagai risiko seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Ia menilai selama ini orang tua sering kali menghadapi kesulitan dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Karena itu, pemerintah merasa perlu hadir melalui regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan ruang digital sendirian. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak,” jelasnya.
Dalam tahap implementasinya, beberapa platform digital populer akan terdampak kebijakan ini. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Proses penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara langsung sekaligus. Pemerintah akan memberikan waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan sistem mereka agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meutya juga menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan reaksi dari anak-anak maupun orang tua yang selama ini terbiasa menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan hiburan.
“Memang mungkin akan ada keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari orang tua. Namun pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital yang sedang kita hadapi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama regulasi tersebut adalah melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
“Teknologi seharusnya memperkuat kualitas manusia. Kita tidak ingin masa kecil anak-anak Indonesia justru dikorbankan oleh sistem digital yang tidak terkendali,” tutup Meutya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan