KATINGAN – Kebijakan penertiban aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah Kabupaten Katingan memunculkan pertanyaan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait langkah lanjutan setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Menurut Budy, dalam beberapa waktu terakhir masyarakat kerap menyaksikan aparat melakukan operasi penertiban di sejumlah lokasi tambang rakyat. Dalam kegiatan tersebut, aktivitas penambangan dihentikan dan sejumlah peralatan kerja milik warga turut diamankan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga harus memikirkan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan tradisional tersebut.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, setelah dilakukan penertiban, apa langkah pemerintah untuk membantu para penambang rakyat yang selama ini mencari nafkah dari aktivitas itu,” kata Budy Hermanto di Kasongan, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, sebagian warga tidak memiliki pilihan pekerjaan lain sehingga aktivitas tambang rakyat menjadi sumber pendapatan utama bagi keluarga mereka. Karena itu, kebijakan penertiban perlu diiringi dengan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Selain itu, Budy juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Katingan telah melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dinilai penting untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan penambangan secara tradisional.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya aktif mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus menjadi dasar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat secara lebih tertib.
“Kalau memang sampai sekarang belum pernah diusulkan, masyarakat tentu ingin tahu apa alasan pemerintah daerah belum memperjuangkan penetapan WPR tersebut,” ujarnya.
Budy juga mempertanyakan sejauh mana peran dinas terkait dalam melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi tambang rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Menurutnya, pendataan yang akurat sangat diperlukan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat.
Ia menambahkan bahwa banyak penambang rakyat saat ini berada dalam posisi yang serba sulit. Di satu sisi mereka membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun di sisi lain mereka juga dihadapkan pada persoalan hukum akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
“Yang diharapkan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan aturan dan solusi nyata. Jangan sampai masyarakat kecil terus disalahkan, sementara upaya untuk memberikan jalan keluar tidak pernah benar-benar diperjuangkan,” tegas Budy. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan