Gambar Ilustrasi

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Lima Orang Ditangkap

BARITO KUALA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rangkaian pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua pria di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa RT 6, Kecamatan Rantau Badauh, pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kedua pria yang diamankan polisi berinisial DA (33) dan IH alias Suhu (32). Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua unit telepon seluler, alat hisap sabu, bekas kotak rokok, serta wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Ma’rum menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Menurutnya, informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Ma’rum dalam keterangannya pada Selasa (10/03/2026).

Ia menambahkan bahwa saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok dan wadah permen di area dapur rumah pelaku.

“Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bekas kotak rokok dan wadah permen di lantai dapur rumah tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TN (46) alias Aldo yang tinggal di kawasan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aldo pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat penggeledahan di rumah Aldo, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,85 gram yang disembunyikan di dalam bantal.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon seluler, plastik klip, dompet kecil, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Aldo, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai pemasok sabu lainnya.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (41) di kawasan Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial AY (53).

“Saat hendak diamankan, AY sempat membuang satu paket sabu yang berada di tangannya. Namun barang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas,” ungkap Joko.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,42 gram, satu unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha Soul GT 125, serta uang tunai Rp600 ribu.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com