Tambang Dibekukan, Ratusan Pekerja Datangi Kantor Bupati

KOTABARU – Ratusan mantan pekerja perusahaan tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa pagi (10/03/2026). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait hilangnya mata pencaharian setelah operasional tambang batu bara di wilayah tersebut terhenti.

Para demonstran merupakan eks karyawan dari PT Hillcon Jaya Sakti dan PT Pulau Intan. Kedua perusahaan itu sebelumnya menjadi subkontraktor yang bekerja di proyek pertambangan milik PT Sebuku Sejaka Coal di Kecamatan Pulau Laut Timur.

Aksi protes tersebut dipicu oleh keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membekukan izin operasional PT Sebuku Sejaka Coal akibat sengketa lahan dengan masyarakat. Dampaknya, aktivitas pertambangan terhenti dan para pekerja kehilangan pekerjaan.

Sejak kegiatan tambang dihentikan, banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan. Tidak hanya karyawan perusahaan tambang, masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar tambang juga ikut terdampak.

Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan demonstrasi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar nasib para pekerja dapat diperhatikan.

“Kami eks karyawan PT HJS yang di-PHK, eks karyawan PT PUI yang dirumahkan karena tambang setop beroperasi, dan masyarakat yang berjualan juga penghasilannya jadi berkurang. Jadi kami murni penyampaian aspirasi supaya bupati segera mengambil langkah nyata untuk arah selanjutnya,” ujarnya.

Menurut para demonstran, penghentian operasional tambang telah menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan akan berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mengatakan pemerintah daerah memahami kekhawatiran para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penghentian operasional tambang.

Ia menyebut pemerintah daerah akan menyampaikan kondisi yang terjadi kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali kebijakan pembekuan izin tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait nasib para mantan pekerja yang terdampak.

Pemerintah berharap permasalahan sengketa lahan yang menjadi penyebab pembekuan izin dapat segera menemukan solusi sehingga kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan dan membuka kembali lapangan kerja bagi masyarakat setempat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com