BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa (BSP). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan pengelolaan dana pembiayaan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/03/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AA IKK, yang menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA IKK langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada hari yang sama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Dony Dwi Wijayanto, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Irawan Soehendra, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh PT Bara Surya Perkasa kepada PT PPA Finance.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA IKK selaku Direktur PT Bara Surya Perkasa yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujarnya.
Menurut Dony, pada tahun 2017 PT Bara Surya Perkasa mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi perusahaan. Nilai pembiayaan yang diajukan pada saat itu mencapai sekitar Rp20 miliar.
Seiring berjalannya waktu, pada periode 2018 hingga 2019 perusahaan tersebut kembali memperoleh tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian, total pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam proses pelaksanaan pembiayaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian maupun pengelolaan dana pembiayaan tersebut. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik tersebut. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh melalui perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Perhitungan kerugian negara telah kami minta bantuan dari auditor BPK RI dengan hasil sekitar Rp31 miliar,” jelasnya.
Dony menambahkan, nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp31 miliar tersebut bahkan melebihi total nilai pembiayaan yang diterima oleh perusahaan. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pembiayaan yang diberikan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Sejumlah langkah lanjutan akan dilakukan, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan, menghadirkan ahli, serta menelusuri aliran penggunaan dana pembiayaan yang telah disalurkan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
“Kami masih terus mendalami fakta-fakta, termasuk kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses pembiayaan ini,” ungkapnya.
PT Bara Surya Perkasa sendiri diketahui merupakan perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan. Sementara itu, PT PPA Finance berkantor pusat di Jakarta dan merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan investasi maupun modal kerja.
Perusahaan tersebut diketahui memberikan fasilitas pembiayaan kepada berbagai sektor usaha, termasuk sektor perdagangan batu bara yang menjadi salah satu sektor strategis di wilayah Kalimantan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait uang pengganti dan Pasal 20 huruf C mengenai penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan dan investasi yang melibatkan perusahaan maupun lembaga pembiayaan. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan