PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria muda yang diduga sebagai pelaku dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial H (21). Ia diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya kasus pecah kaca mobil di beberapa titik di Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti dari berbagai laporan korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang kami terima, tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Eka, Sabtu (14/03/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah helm, tas selempang, serta obeng yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca kendaraan.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp750 ribu dan beberapa pakaian yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial AUA (49) menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Korban memarkirkan mobilnya di sekitar lokasi sebelum menghadiri kegiatan tersebut.
Ketika kembali ke kendaraan, korban mendapati kondisi mobilnya sudah tidak seperti sebelumnya. “Korban melihat kaca mobilnya telah pecah dan tas yang sebelumnya berada di dalam kendaraan sudah tidak ada,” ujar Eka.
Tas milik korban tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,35 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Beberapa kasus dengan modus serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain di Kota Palangka Raya.
Lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku antara lain Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Brigjen Katamso. Dalam beberapa kejadian tersebut, pelaku diduga memecahkan kaca kendaraan seperti Toyota Ayla, Toyota Rush, Toyota Xenia, Honda Brio, hingga Toyota Calya untuk mengambil barang berharga milik pemilik kendaraan.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku. “Proses penyidikan masih berjalan dan kami juga mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang melibatkan pelaku,” tambah Eka.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan