Polres Barut menahan KDA setelah diduga menipu korban melalui tawaran arisan menurun hingga menimbulkan kerugian Rp145 juta.
BARITO UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menahan seorang perempuan berinisial KDA, 44 tahun, setelah diduga melakukan penipuan berkedok arisan menurun yang merugikan korban hingga Rp145 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama jika tidak disertai dasar yang jelas dan bukti legal yang memadai.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanti melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Barut Novendra W.P. mengatakan, kepolisian akan menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan warga,” kata Novendra, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (13/06/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AP, 44 tahun, menerima tawaran arisan dari tersangka pada Minggu, 19 April 2026, di kediamannya di Jalan Bangau Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menawarkan arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga mata untuk periode Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ucapnya.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima dana hasil arisan sebagaimana yang ditawarkan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Barut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KDA ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana,” demikian Novendra.
Polres Barut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi berimbal hasil besar tanpa kejelasan sistem, pengelola, dan pertanggungjawaban hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan