JAWA TIMUR — Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Gresik menuai sorotan setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu bagi penerima manfaat. Kebijakan tersebut akhirnya berbuntut pada penghentian sementara operasional sembilan SPPG di wilayah tersebut.
Langkah penutupan sementara ini dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah tersebut. Keputusan itu diambil setelah menu kelapa utuh yang diberikan kepada penerima manfaat memicu polemik di masyarakat.
Sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, Balongpanggang Pucung, serta Sidayu Sidomulyo.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menilai para pengelola SPPG seharusnya belajar dari polemik serupa yang sebelumnya sempat terjadi di sejumlah daerah lain.
“Kasus pemberian kelapa utuh sebenarnya sudah pernah menjadi perhatian publik. Pengelola SPPG seharusnya menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu untuk penerima program,” kata Nanik dalam keterangannya pada Minggu (15/03/2026).
Menurut Nanik, alasan pengelola yang menyebut pemberian kelapa utuh dilakukan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara program MBG wajib mengikuti standar menu serta pedoman operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Permintaan dari penerima manfaat tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan pedoman yang sudah ada. Semua SPPG tetap harus mematuhi standar pelayanan dan menu yang ditetapkan dalam program MBG,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sembilan SPPG tersebut guna menjalani proses evaluasi.
“Operasional sembilan SPPG di Gresik saat ini kami hentikan sementara agar dapat dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program,” tegasnya.
Selain penghentian sementara operasional, BGN juga memerintahkan pemberian sanksi kepada pimpinan SPPG yang terlibat.
Nanik mengatakan pimpinan SPPG dapat dikenai tindakan disipliner karena dianggap tidak mengikuti perkembangan informasi terkait polemik yang sebelumnya sudah terjadi.
“Pimpinan SPPG yang bertanggung jawab juga akan diberikan tindakan tegas, seperti peringatan atau rotasi jabatan, karena kejadian serupa seharusnya tidak perlu terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menyatakan bahwa penghentian operasional sembilan SPPG tersebut mulai berlaku pada 14 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah menjalankan program makan bergizi gratis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Mulai 14 Maret 2026, sembilan SPPG tersebut tidak beroperasi sementara waktu sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” kata Dony.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Indonesia agar lebih memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat dalam menjalankan program MBG. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan