Kejari HSU menggelar lelang barang rampasan negara pada 26 Maret 2026 secara daring melalui KPKNL Banjarmasin dengan sistem e-Auction open bidding.
HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana umum yang akan digelar secara daring pada Kamis (26/03/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas perkara atas nama terdakwa Sugianor Rahman dan pihak terkait, berdasarkan Putusan Nomor 125/Pid.B.Sita/2025/PN Am tanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari HSU Gatra menjelaskan bahwa berbagai barang sitaan negara akan dilelang kepada publik dengan nilai limit yang bervariasi.
“Objek lelang meliputi sejumlah kendaraan bermotor berbagai merek seperti Suzuki, Yamaha, dan Force One, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu unit perahu dengan mesin tempel, satu unit mobil penumpang Toyota Kijang Super KF40 Short, serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 456 liter,” ujar Gatra, sebagaimana diberitakan media ini, Senin, (16/03/2026).
Ia menambahkan, nilai limit lelang ditetapkan mulai dari Rp828.000 hingga Rp8.705.000, dengan uang jaminan penawaran yang berbeda pada setiap objek yang dilelang.
Proses lelang akan dilaksanakan menggunakan sistem e-Auction open bidding, di mana peserta dapat mengikuti penawaran secara daring melalui situs resmi lelang.go.id hingga pukul 09.00 WIB pada hari pelaksanaan.
Dalam mekanisme tersebut, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) masing-masing serta memenuhi persyaratan administrasi, baik sebagai perorangan maupun badan usaha.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Kota Banjarmasin, setelah proses penawaran dinyatakan selesai.
Pengumuman pelaksanaan lelang ini telah diterbitkan pada Minggu (15/03/2026) oleh Kepala Kejari HSU melalui pejabat terkait, sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Kejari HSU mengimbau masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta memperoleh informasi lebih lanjut melalui pihak kejaksaan atau KPKNL Banjarmasin.
Pelaksanaan lelang ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal dari aset negara sekaligus mendukung prinsip akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan