Pemkot Pontianak memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada 17 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama Idulfitri.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di dalam kota, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada H-3 hingga H+3 Idulfitri, dengan pembatasan waktu operasional kendaraan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang meningkat signifikan menjelang dan setelah Lebaran.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Selasa, (17/03/2026).
Dalam ketentuan tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang dibatasi operasionalnya, antara lain truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer), tronton, serta kendaraan trailer.
Pemkot Pontianak juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan selama masa pembatasan berlangsung.
“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain pembatasan operasional, kendaraan yang tidak digunakan selama periode tersebut diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan guna menghindari potensi kemacetan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Pontianak dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan selama masa peningkatan arus kendaraan di momen Lebaran.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama periode Hari Raya Idulfitri. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan