Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dalam waktu kurang dari 12 jam dengan menetapkan dua tersangka.
SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jenazah pada Minggu (22/03/2026).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di lokasi berbeda dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Di bagian tubuh yang diduga dimutilasi ini itu berada di Jalan Gunung Pelanduk RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda,”
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Hendri Umar menjelaskan bahwa saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui dan masih disebut sebagai Mrs X sebelum dilakukan proses identifikasi oleh Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Samarinda. “Jadi dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat jenazah ditemukan, status jenazah kita belum tahu identitasnya, sehingga dari jenazah yang diperkirakan adalah perempuan, masih bernama Mrs X,” ujarnya saat press release di Taman Samarendah.
Berdasarkan hasil identifikasi melalui metode sidik jari dan data pendukung lainnya, identitas korban diketahui bernama Suwimi binti Cami (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Samarinda.
Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni J alias W (53) yang merupakan suami siri korban, serta R (56), seorang perempuan yang berperan sebagai perantara yang mempertemukan korban dengan pelaku J.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026 dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Mereka bahkan telah melakukan survei lokasi pembuangan jenazah sebelum menjalankan aksinya. “Sejak bulan Januari 2026 kedua pelaku sudah melakukan perencanaan bahkan survei lokasi untuk pembuangan jenazah korban,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, korban diajak ke rumah pelaku R sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia pada dini hari. Setelah korban meninggal, pelaku melakukan mutilasi untuk mempermudah proses pembuangan jasad. “Kemudian sekitar sore hari pelaku melakukan pemotongan tubuh korban menggunakan alat seperti mandau dan palu untuk mempermudah membawa jasad,” katanya.
Selanjutnya, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam beberapa karung dan dibuang di lokasi berbeda secara bertahap. “Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga karung kemudian dibuang secara bertahap di lokasi yang telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku menggunakan rute berbeda saat membuang potongan tubuh korban. “Dalam perjalanan menuju lokasi, kedua pelaku sengaja memilih rute yang berbeda agar tidak terdeteksi,” ucapnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda, termasuk saat salah satu pelaku mencoba melarikan diri. “Tersangka pertama diamankan di Masjid Babussalam Jalan M Yamin saat berusaha melarikan diri, sedangkan tersangka kedua diamankan di rumah tempat kejadian,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan