Gambar Ilustrasi

Dua Hari Buron, Pelaku Curanmor di Banjarmasin Tertangkap

Korban pencurian sepeda motor di Banjarmasin Timur berhasil membantu polisi menangkap pelaku setelah menemukan kendaraannya dijual di marketplace dan menjebaknya melalui transaksi COD.

BANJARMASIN – Kejelian korban dalam melacak sepeda motor yang dicuri melalui marketplace berbuah hasil, setelah dua pelaku pencurian berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur hanya dua hari usai beraksi.

Dua pelaku masing-masing berinisial Muhammad Amin Juhdin (27) dan Agus Hariadi (23) diamankan secara bertahap pada Selasa (17/03/2026), setelah sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 05.20 Wita.

Kasus ini bermula saat korban, Hafizh Rumaidi (40), kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DA 6736 AFE yang diparkir di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan Salat Subuh. Motor tersebut diketahui tidak dikunci stang karena kondisi kunci yang rusak.

Setelah melaporkan kejadian ke polisi, korban kemudian menemukan kendaraannya dijual di marketplace Facebook dengan harga Rp4 juta. Korban pun berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi secara cash on delivery (COD) untuk memancing pelaku.

Korban selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur untuk melakukan penangkapan di lokasi transaksi yang sempat berpindah dari kawasan Mahat Kasan ke Jalan Gatot Subroto.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur, Sukma Yudhistira Nugraha, mewakili Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjarmasin Timur, Morris Widhi Harto, mengatakan pelaku pertama berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi.

“Korban mengenali motornya dari stiker di bagian depan yang tidak dilepas pelaku, sehingga memudahkan identifikasi,” ujar Sukma Yudhistira Nugraha, sebagaimana dilansir laman resmi Radar Banjarmasin, Selasa (24/03/2026).

Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah rawa-rawa hingga memicu perhatian warga. Namun, situasi berhasil dikendalikan petugas sehingga terhindar dari potensi amukan massa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Agus Hariadi, yang kemudian turut diamankan di kediamannya.

Polisi mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci stang. “Agus berperan mendorong menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan berboncengan,” kata Sukma.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, termasuk memastikan kondisi pengamanan seperti kunci stang tetap berfungsi guna mencegah tindak kejahatan.[]

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com