DPRD Palangka Raya Perkuat Fungsi Pengawasan dan Regulasi

DPRD Palangka Raya mempercepat pembahasan LKPJ 2025 dan Raperda Pengurangan Risiko Bencana untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan daerah.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mempercepat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sekaligus memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengurangan Risiko Bencana guna memperkuat fungsi pengawasan dan regulasi daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi sebelum dilanjutkan ke rapat kerja masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk LKPJ, akan kami bahas melalui gabungan komisi, kemudian dilanjutkan dengan rapat masing-masing komisi bersama OPD,” kata Subandi, sebagaimana dulansir Antara, Jumat (27/03/2026).

Menurutnya, skema tersebut dinilai efektif untuk memastikan proses evaluasi berjalan secara menyeluruh dan terstruktur.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ harus mengikuti ketentuan waktu yang berlaku, yakni disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan batas pembahasan selama 30 hari.

“Sesuai ketentuan bahwa LKPJ itu disampaikan ke DPRD paling lama 3 bulan setelah APBD berakhir. Dan DPRD diberikan kesempatan membahas paling lama 30 hari. Insyaallah sebelum 30 hari selesai,” ucapnya.

Selain LKPJ, DPRD juga mulai membahas Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana sebagai upaya memperkuat kebijakan penanggulangan bencana di daerah.

“Pembahasan raperda akan kita lakukan melalui pansus agar lebih mendalam dan terarah,” ujarnya.

Raperda tersebut merupakan usulan dari OPD terkait, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran, serta menjadi tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi.

Subandi berharap, setelah disahkan, peraturan daerah tersebut mampu meningkatkan efektivitas penanganan bencana, baik dari sisi kebijakan maupun teknis di lapangan.

“Harapan kita, setelah raperda ini dibahas dan disahkan, dapat membantu tugas OPD dalam penanganan bencana, terutama penajaman kebijakan dan teknis di lapangan,” demikian Subandi.

Langkah percepatan pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam aspek akuntabilitas dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di Kota Palangka Raya. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com