Pajak Tambang Disisir, Palangka Raya Targetkan PAD Naik

Pemkot Palangka Raya melakukan pendataan ulang pajak tambang galian C untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan PAD.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperketat pengawasan sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui pendataan ulang wajib pajak guna mendorong kepatuhan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan menyasar pelaku usaha tambang galian C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pendataan ini dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Sasarannya adalah pada kategori Tambang Galian C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Wali Kota (Wali Kota) Palangka Raya Fairid, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/03/2026).

Menurutnya, pendataan ulang ini merupakan strategi untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pendataan tidak hanya melibatkan unsur Pemkot, tetapi juga didukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memperkuat pengawasan di lapangan serta menjamin transparansi pelaksanaan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih memiliki potensi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi produksi maupun aktivitas operasional.

“Pendataan ulang ini berperan penting dalam memperkuat basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat dan terbarukan, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi kebocoran pajak sekaligus memetakan tingkat kepatuhan pelaku usaha secara lebih komprehensif,” katanya.

Pemkot Palangka Raya menilai sektor MBLB memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD, khususnya untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Berdasarkan data BPPRD, target pajak sektor MBLB pada 2025 sebesar Rp5 miliar, namun realisasi masih jauh dari target, yakni sekitar Rp23 juta. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Pendataan ulang ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak.

Pemkot juga mengajak seluruh wajib pajak untuk berperan aktif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com