Pemprov Kaltim mulai mendata dan mengaudit aset Mal Lembuswana Samarinda menjelang berakhirnya skema BOT pada Juli 2026.
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan proses pengambilalihan pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda seiring berakhirnya skema kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) pada Juli 2026, dengan fokus utama pada pendataan, penilaian, dan penentuan model pengelolaan baru aset daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, mengatakan tahapan awal yang saat ini dilakukan adalah inventarisasi seluruh aset yang berada di kawasan mal. Proses ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan serah terima dari pihak pengelola kepada Pemprov Kaltim.
“Proses BOT akan segera berakhir. Saat ini, pemerintah provinsi melalui biro ekonomi tengah melakukan pendataan aset, termasuk kios-kios yang jumlahnya kurang lebih 150 unit,” ujar Muzakir kepada awak media saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Perkantoran Gubernur Kaltim, Minggu (29/03/2026).
Mal Lembuswana yang berlokasi di Jalan Jenderal S Parman, Samarinda, selama ini dikelola pihak ketiga, yakni PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS), melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun sejak 26 Juli 1996 hingga Juli 2026.
Muzakir menjelaskan, setelah proses pendataan selesai, tahapan berikutnya adalah serah terima aset yang dilanjutkan dengan audit menyeluruh guna memastikan nilai riil dari seluruh aset yang akan menjadi milik daerah.
“Setelah serah terima, akan dilakukan audit untuk mengetahui nilai sebenarnya dari aset. Dari situ, pemerintah provinsi akan menentukan mekanisme pengelolaan barang milik daerah ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim masih mengkaji berbagai opsi pengelolaan pasca berakhirnya BOT, termasuk melalui mekanisme lelang terbuka maupun kemungkinan melibatkan perusahaan daerah (perusda). Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Pengelolaan ke depan bisa melalui lelang sesuai ketentuan. Ada juga kemungkinan melibatkan perusda, tetapi itu masih dalam proses pembahasan. Saat ini fokus kami adalah penataan dan identifikasi aset yang akan diserahkan,” tutur Muzakir.
Menurutnya, seluruh aset yang diserahkan nantinya akan dicatat sebagai bagian dari barang milik daerah, sehingga ketelitian dalam proses pendataan dan penilaian menjadi hal krusial.
Terkait nilai total aset Mal Lembuswana, Muzakir mengaku belum dapat memberikan angka pasti karena proses penilaian masih berlangsung di biro ekonomi.
“Untuk nilai aset, saya belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses penilaian oleh biro ekonomi,” kata Muzakir.
Berakhirnya masa BOT pada 2026 menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk menata ulang pengelolaan aset strategis tersebut agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan