DPRD Kaltim menegaskan pokir sebagai aspirasi masyarakat dan mendesak kepastian komitmen Pemprov Kaltim terhadap realisasi program pembangunan 2027.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran (pokir) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 merupakan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi anggota dewan, sekaligus meminta kepastian komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menindaklanjuti usulan tersebut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, Senin (30/03/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda itu menjadi momentum penyerahan kamus usulan pokir sebagai bagian dari penyusunan RKPD. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Samsun menyoroti masih adanya kesalahpahaman terkait makna pokir di tengah publik maupun pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi, seperti kegiatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan secara berkala oleh anggota DPRD Kaltim.
“Kamus usulan pokir ini bukan kemauan DPRD, melainkan murni hasil aspirasi masyarakat yang telah kami jaring dan rumuskan,” ujar Samsun dalam instruksinya di forum rapat paripurna.
Namun demikian, Samsun mengkritisi belum adanya kesepakatan yang jelas antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait tindak lanjut usulan tersebut. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap realisasi program yang diharapkan masyarakat.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “diterima tapi tidak dijanjikan” yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun komitmen pelaksanaan program.
“Jika hanya disebut diterima tetapi tidak dijanjikan, artinya tidak ada kepastian. Hal ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim tersebut.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim meminta komitmen tegas dari Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur Kaltim, terkait kejelasan apakah usulan masyarakat tersebut akan diakomodasi dalam program pembangunan daerah atau tidak.
Dalam paparannya, Samsun mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah menghimpun sebanyak 313 usulan masyarakat pada tahap awal. Setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), jumlah tersebut disaring menjadi 160 usulan yang dinilai memenuhi kriteria.
Ia menambahkan, sebagian besar kebutuhan masyarakat tersebut sebenarnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, keterbatasan anggaran di tingkat daerah kerap menjadi hambatan dalam realisasi program, sehingga diperlukan dukungan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim.
“Banyak kebutuhan masyarakat yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi mereka tidak memiliki anggaran yang cukup. Oleh karena itu, bantuan keuangan dari provinsi menjadi solusi yang sangat dibutuhkan,” jelas Samsun.
Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yeny Eviliana. Dari pihak Pemprov Kaltim, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan