Seorang WNA asal India yang ditahan karena overstay 248 hari ditemukan meninggal di ruang detensi Imigrasi Surabaya, sementara pihak imigrasi berkoordinasi dengan polisi, rumah sakit, dan Konsulat Kehormatan India.
JAWA TIMUR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengevaluasi prosedur pengamanan ruang detensi setelah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi kantor imigrasi di Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis 14 Mei 2026.
SN, pria berusia 48 tahun, sebelumnya ditahan karena diduga melanggar aturan keimigrasian berupa melewati masa izin tinggal atau overstay. Pelanggaran itu merujuk pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan penanganan perkara SN bermula dari koordinasi dan laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan hak anak serta permasalahan keluarga yang melibatkan WNA tersebut.
“Penanganan perkara tersebut berawal dari adanya koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan WNA dimaksud,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Jumat (15/05/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan terhadap SN. Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui telah overstay selama 248 hari.
SN kemudian hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD PPA Sidoarjo. Ia resmi ditahan pada Senin 11 Mei 2026 dan direncanakan dideportasi ke negara asalnya pada 17 Mei 2026.
Namun, pada Kamis sekitar pukul 07.50 Waktu Indonesia Barat (WIB), petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa saat melakukan pengecekan ruang detensi. Peristiwa itu kini ditangani bersama aparat kepolisian dan tenaga medis.
“Atas kejadian tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Sabtu (16/05/2026).
Selain berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sedati, Imigrasi Surabaya juga berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya. Koordinasi itu dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada keluarga serta memastikan penanganan jenazah berjalan sesuai prosedur konsuler.
Agus menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” kata Agus.
Imigrasi Surabaya juga memastikan perlindungan terhadap anak yang terkait dalam perkara tersebut tetap menjadi perhatian utama. Koordinasi lintasinstansi diharapkan dapat memastikan proses hukum, prosedur konsuler, dan pemenuhan hak anak berjalan sesuai ketentuan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan