Kredit Rp820 Miliar Kukar Disorot, DPRD Kaltim Khawatir Dampaknya

DPRD Kaltim mempertanyakan legalitas dan mekanisme persetujuan pinjaman Rp820 miliar Pemkab Kukar serta mengingatkan risiko gagal bayar.

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan legalitas dan mekanisme persetujuan pinjaman daerah senilai Rp820 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Bankaltimtara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (30/03/2026).

RDP yang digelar di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim, Bankaltimtara, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim. Pertemuan tersebut bertujuan mengklarifikasi aspek legalitas dan mekanisme persetujuan pinjaman daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pihaknya menyoroti kemungkinan pengajuan pinjaman tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Kukar. “Kami ingin memastikan apakah pinjaman Rp820 miliar ini sudah sesuai regulasi, atau hanya disetujui oleh bupati tanpa melalui rapat paripurna DPRD Kukar,” ujarnya usai mengikuti RDP.

Selain aspek legalitas, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait potensi risiko gagal bayar.

Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, mengungkapkan bahwa dana yang disalurkan oleh Bankaltimtara merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat Kaltim. Oleh karena itu, risiko kredit macet dinilai dapat berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah.

“Kami mengedepankan asas praduga gagal bayar. Jika itu terjadi, maka dampaknya akan menggerus keuangan daerah karena dana yang digunakan adalah uang masyarakat yang dikelola melalui Bankaltimtara,” tegas Hamas.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltim juga menyoroti tidak dilibatkannya Pemegang Saham Pengendali (PSP), termasuk unsur komisaris, dalam proses pengambilan keputusan pinjaman. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas di kemudian hari.

Hamas menyebutkan, RDP menghasilkan rencana tindak lanjut berupa konsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD atau tidak.

“Kami akan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah mekanisme ini memang harus melalui persetujuan DPRD atau tidak,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya keterlibatan legislatif dalam setiap proses pengambilan keputusan pinjaman daerah agar kewajiban pembayaran utang dapat dimasukkan dalam dokumen perencanaan anggaran, yakni Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Menurutnya, pencantuman kewajiban tersebut penting untuk menjamin transparansi dan kesiapan fiskal daerah, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman yang diperkirakan sekitar 6 persen.

“Jika terjadi gagal bayar, lalu tidak ada dasar hukum yang jelas, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, harus ada persetujuan DPRD agar kewajiban tersebut sah dan tercatat dalam KUA-PPAS,” tutur Hamas.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim memastikan kebijakan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah maupun masyarakat. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com