Gambar Ilustrasi

Pupuk Disembunyikan di Semak, Dua Pelaku Kini Diproses Hukum

Dugaan penggelapan pupuk oleh dua karyawan di perusahaan sawit Kotim terungkap setelah terdeteksi sistem keamanan, memicu proses hukum dan evaluasi pengawasan internal.

KOTAWARINGIN TIMUR – Sistem pengawasan internal perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diuji setelah dugaan penggelapan pupuk oleh dua karyawan terungkap, memicu proses hukum terhadap pelaku dan evaluasi distribusi logistik di lapangan.

Kasus ini terjadi di Divisi H PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Jumat (27/03/2026). Dua karyawan berinisial RLN (43) dan ARP (37) kini diamankan dan menjalani proses hukum.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Edy Wiyoko menjelaskan, dugaan penggelapan bermula saat RLN yang bertugas mengawasi pemupukan menemukan sisa pupuk yang belum digunakan pekerja.

“RLN kemudian menyimpan pupuk tersebut di semak-semak dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit agar tidak diketahui,” ujarnya sebagaimana dilansir Kalteng Post, Senin (30/03/2026).

Tidak hanya itu, RLN juga diduga menginstruksikan ARP untuk menyisihkan pupuk lainnya dengan tujuan dijual. Bahkan, sejumlah pekerja lain disebut turut diminta menyembunyikan pupuk dengan iming-iming imbalan.

“Pelaku meminta beberapa karyawan untuk menyimpan kembali pupuk dengan janji akan memberikan imbalan rokok dari hasil penjualan,” jelasnya.

Total pupuk yang berhasil dikumpulkan mencapai lima karung. Pupuk tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil menuju Desa Ronggang untuk dijual di luar area perusahaan.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah kendaraan yang digunakan sempat dipotret oleh tim keamanan perusahaan di pos penjagaan, sehingga memicu kecurigaan dan penelusuran lebih lanjut.

“Mobil yang digunakan sempat difoto oleh tim security, sehingga kejadian tersebut diketahui dan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Setelah mengetahui aksinya terendus, RLN memilih menyerahkan diri dan menghubungi rekannya untuk datang ke kantor perusahaan. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan ke kepolisian.

“Kedua terlapor kemudian menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengangkut pupuk. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan potensi celah pengawasan dalam operasional perusahaan, sekaligus mendorong peningkatan sistem kontrol internal guna mencegah kerugian dan penyalahgunaan aset perusahaan. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com