Perselisihan juru parkir liar di Samarinda berujung penikaman yang menyebabkan dua korban luka berat, sementara dua pelaku berhasil ditangkap polisi dalam waktu singkat.
SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penikaman yang menyebabkan dua korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam 1 April 2026 dan diduga dipicu perselisihan antara pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samarinda Hendri Umar mengatakan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dengan melibatkan sejumlah unit dari Polresta Samarinda dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim). “Kemarin sore sampai malam kita sudah dari Polresta Samarinda, dari Jatanras dibantu oleh unit reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Samarinda Kota serta juga di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim,” ujarnya saat ditemui, Jumat (03/04/2026).
Dalam waktu singkat, dua pelaku berinisial S (46) dan KA (35) berhasil diamankan di lokasi berbeda setelah dilakukan pencarian intensif. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah. “Untuk KA diamankan di Jalan Kemuning Loa Bakung, kemudian satu lagi S diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang di Tanah Merah,” ucapnya.
Hendri menjelaskan, motif penikaman diduga dipicu perselisihan terkait perebutan lahan parkir serta kesalahpahaman yang memicu emosi pelaku. “Selain berebut lahan, ada dugaan pelaku menganggap korban sering merugikan dia karena barang-barang di lahannya hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, emosi pelaku memuncak saat bertemu korban sehingga terjadi cekcok yang berujung penikaman. “Akhirnya timbul emosi saat mereka ketemu, sempat cekcok dan berujung dengan terjadinya penikaman terhadap dua orang korban,” katanya.
Kondisi kedua korban saat ini masih memprihatinkan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. “Kemudian juga hasil visum dan repertum sudah kita dapatkan termasuk pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. “Sekarang dua-duanya ditangani oleh Polsek Samarinda Ulu termasuk kita tetap memonitor kondisi kesehatan korban,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan