Kematian Santri Disorot, KPAD Kawal Ketat Proses Hukum

KPAD Kayong Utara bersama instansi terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan kasus kematian santri ditangani secara transparan dan adil.

KAYONG UTARA – Upaya pengawalan hukum terhadap kasus kematian seorang santri di Kabupaten Kubu Raya diperkuat oleh lembaga perlindungan anak dan pemerintah daerah guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan tuntas.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (SP3APMD) Kayong Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh kasus dugaan kekerasan yang menimpa korban bernama Irfan Zaki Azizi.

Korban diketahui merupakan santri di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kasus ini mendapat perhatian serius berbagai pihak karena menyangkut perlindungan anak.

Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan koordinasi intensif dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk mengawal proses penanganan kasus agar berjalan transparan dan tuntas,” ujarnya saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Insidepontianak, Kamis (02/04/2026).

Selain itu, KPAD juga menjalin komunikasi dengan penasihat hukum keluarga korban guna memperoleh perkembangan terbaru terkait penanganan perkara.

“Dari hasil pertemuan ini, kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait perkembangan perkara serta langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang,” jelasnya.

Pengawalan tersebut tidak hanya dilakukan melalui koordinasi, tetapi juga akan diikuti langkah konkret seperti komunikasi langsung dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya serta rencana peninjauan ke lokasi pondok pesantren.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif sekaligus menggali fakta di lapangan secara menyeluruh.

“Langkah aktif ini bersama Dinas SP3APMD diharapkan dapat mendorong penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Saupi menambahkan, kasus yang melibatkan anak membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat agar penanganannya tidak terhenti dan keadilan dapat ditegakkan.

“Perkara anak ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sudah selayaknya semua pihak ikut mengawal agar kasus ini bisa ditangani secara adil,” pungkasnya.

Penguatan koordinasi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com