Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Talisayan terungkap setelah guru mencurigai perubahan perilaku korban yang tidak wajar.
BERAU – Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), bermula dari kepekaan seorang guru yang mencurigai perubahan perilaku siswa hingga akhirnya menyeret seorang pria berinisial A (64) ke dalam proses hukum.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka, yang diketahui bekerja sebagai penjaga penginapan. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (02/04/2026).
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Kepolisian Resor (Polres) Berau, Muhammad Kasim Kahar, menyampaikan tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sesaat setelah laporan masuk, aparat Polsek Talisayan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasim, Jumat (3/4/2026) sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Jumat (03/04/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan seksual tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak 28 Januari 2026. Tersangka menjalankan aksinya dengan memanggil korban ke area penginapan, kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mengunci pintu.
“Saat itu tersangka mulai mengiming-imingi korban dengan uang dan memaksa mengikuti kemauannya. Ini berlangsung sampai empat kali,” ungkapnya.
Dalam beberapa kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena akses keluar dari kamar tertutup.
“Namun, karena kamar penginapan dikunci, perlawanan korban tetap sia-sia,” tambah Kasim.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan perilaku korban yang dinilai tidak biasa. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya uang dalam jumlah tidak wajar yang dimiliki korban.
Setelah dikonfrontasi oleh orang tua, korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya. Laporan kemudian disampaikan kepada Polsek Talisayan hingga berujung pada penangkapan tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Kasim.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran lingkungan, khususnya sekolah dan keluarga, dalam mendeteksi serta mencegah tindak kekerasan terhadap anak sejak dini. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan